BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Profil BPD
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUMARTO | KETUA | S1 |
MAIDA EKA PRASANTI | ANGGOTA | S1 |
NDARIANTO | ANGGOTA | S1 |
NURHADI | ANGGOTA | SLTA |
GUNADI | ANGGOTA | S2 |
M. KHOLIK | ANGGOTA | S1 |
YATENO | ANGGOTA | SLTA |