LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tujuan dari LPMD adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan
ARI SUROSO KETUA
PITOYO WAKIL
TUWI PRAYONO SEKRETARIS
SOEPARMAN BENDAHARA
H. ABD. KADIR ANGGOTA
PURWADI ANGGOTA
ENDANG SRI WAHYUNI ANGGOTA
KHAMIM ANGGOTA
MULYONO ANGGOTA
MUJI SUKUR ANGGOTA
PURWADI ANGGOTA
WINARTO AGUSTIONO ANGGOTA
TRI DJOKO UTOMO ANGGOTA
FIFA ASIH SUENDAH ANGGOTA