LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Profil LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Visi & Misi LPMD
Tugas Pokok & Fungsi LPMD
Tujuan dari LPMD adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
Kepengurusan LPMD
Nama | Jabatan |
---|---|
ARI SUROSO | KETUA |
PITOYO | WAKIL |
TUWI PRAYONO | SEKRETARIS |
SOEPARMAN | BENDAHARA |
H. ABD. KADIR | ANGGOTA |
PURWADI | ANGGOTA |
ENDANG SRI WAHYUNI | ANGGOTA |
KHAMIM | ANGGOTA |
MULYONO | ANGGOTA |
MUJI SUKUR | ANGGOTA |
PURWADI | ANGGOTA |
WINARTO AGUSTIONO | ANGGOTA |
TRI DJOKO UTOMO | ANGGOTA |
FIFA ASIH SUENDAH | ANGGOTA |